Magetanviral - BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai penyelamat biaya berobat jutaan masyarakat Indonesia. Namun, masih banyak peserta yang belum tahu bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis bisa ditanggung BPJS.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang secara resmi tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan dan ketentuan ini masih berlaku hingga Januari 2026.
Kurangnya pemahaman terhadap aturan ini kerap membuat peserta kaget saat pengajuan klaim ditolak atau harus membayar biaya sendiri. Lantas, penyakit apa saja yang tidak ditanggung?
Berikut daftar lengkapnya:
- Penyakit yang termasuk wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Operasi plastik dan perawatan kecantikan yang tidak bersifat medis.
- Behel atau perataan gigi untuk tujuan estetika.
- Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Berobat ke luar negeri.
- Tindakan medis yang masih bersifat eksperimen.
- Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Berobat di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS, kecuali kondisi darurat.
- Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain.
- Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin asuransi wajib.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan TNI dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
- Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan mengingatkan peserta agar memahami batasan manfaat ini sebelum berobat. Peserta juga disarankan untuk memastikan status fasilitas kesehatan dan mengikuti alur rujukan yang berlaku agar tidak menanggung biaya tambahan.
Sudahkah Anda mengecek apakah penyakit Anda masuk tanggungan BPJS? Jangan sampai terlambat tahu.
