![]() |
| Ilustrasi ASN Menerima THR |
Pada masa kepemimpinannya melalui Kabinet Sukiman-Suwirjo, ia memperkenalkan THR pada tahun 1951 untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara (Pamong Praja, sekarang dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil/ASN). Awalnya, THR diberikan dalam bentuk pinjaman di muka yang harus dikembalikan melalui potongan gaji, dengan besaran antara Rp125 hingga Rp200 per orang, dan juga bisa berupa sembako seperti beras.
![]() |
| Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo |
THR adalah salah satu hak penting bagi pekerja di Indonesia yang telah ada selama lebih dari 7 dekade. Berikut rangkuman perkembangannya dari masa ke masa:
Awal Mula Konsep THR (1951-1954)
Konsep THR pertama kali diperkenalkan pada tahun 1951 oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Awalnya diberikan hanya kepada aparatur negara (Pamong Praja) dalam bentuk pinjaman yang harus dikembalikan melalui potongan gaji, dengan besaran sekitar Rp125 hingga Rp200 atau bisa juga berupa sembako seperti beras.
Pada tahun 1952, pekerja swasta mengajukan protes karena merasa tidak adil hanya ASN yang mendapatkan tunjangan tersebut. Akibatnya, pada tahun 1954 pemerintah mengeluarkan surat edaran yang menganjurkan perusahaan swasta memberikan "hadiah lebaran" sebesar 1/12 dari gaji bulanan, meskipun belum bersifat wajib.
Tahap Regulasi Resmi (1961-1994)
Pada tahun 1961, pemerintah menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan "hadiah lebaran" kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan melalui keputusan menteri perburuhan. Kemudian pada tahun 1994, melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994, istilah resmi diubah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR).
Aturan ini juga memperjelas bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan masing-masing, dengan besaran 1 kali gaji untuk masa kerja lebih dari 12 bulan dan proporsional bagi mereka yang bekerja selama 3 hingga 12 bulan.
Penguatan Hukum dan Penyesuaian (2003-Sekarang)
Tahun 2003 menjadi tonggak penting dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan yang menguatkan status THR sebagai hak pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan.
Pada tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 mempermudah akses THR dengan mengubah syarat masa kerja menjadi minimal 1 bulan dengan pembayaran proporsional, serta menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberian THR semakin terstruktur melalui Peraturan Pemerintah tahunan. Sejak 2020, komponen THR terus disesuaikan, seperti penambahan tunjangan pangan dan peningkatan prosentase tunjangan kinerja yang dihitung dalam perhitungan THR.(redaksi)


