magetanviral.com, NGAWI - Seorang wanita di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Darwatiningsih, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ngawi setelah mengambil handphone yang terjatuh di jalan. Meski demikian, majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa menjalani hukuman penjara dan menggantinya dengan pidana pengawasan.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 4/Pid.B/2026/PN Ngw. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada terdakwa. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa menjalani masa pengawasan selama delapan bulan.
Dilansir dari dandapala.com, kasus ini bermula pada Kamis (21/8/2025) pagi di Jalan Desa Kedungprahu, Kabupaten Ngawi. Saat itu, Darwatiningsih tengah mengendarai sepeda motor untuk pulang ke rumah.
Di perjalanan, ia melihat sebuah benda terjatuh dari saku pengendara yang melintas di depannya. Benda tersebut ternyata sebuah handphone Infinix Note 40 milik Raditya Pangestu.
Melihat HP itu tergeletak di jalan, terdakwa kemudian mengambil dan memasukkannya ke dalam tas belanja yang dibawanya.
Setelah tiba di rumah, handphone tersebut sempat berdering beberapa kali. Namun oleh terdakwa bukannya diangkat kemudian justru disimpan di bawah kasur.
Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah petugas dari Polsek Padas mendatangi rumah terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan, Darwatiningsih mengakui telah mengambil handphone tersebut dan menunjukkan tempat penyimpanannya. Barang bukti kemudian diamankan oleh petugas.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa berniat memberikan handphone tersebut kepada anaknya untuk membantu kebutuhan tugas sekolah.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tetap memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Perbuatan terdakwa dinilai terjadi secara spontan setelah melihat barang milik orang lain terjatuh di jalan. Tidak ada perencanaan maupun unsur kekerasan dalam peristiwa tersebut.
Majelis juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi terdakwa yang bekerja serabutan dan memiliki tanggungan keluarga. Salah satu anaknya yang masih berusia lima tahun diketahui menderita epilepsi dan membutuhkan perawatan medis secara berkelanjutan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya.
Di sisi lain, korban telah memberikan pemaafan kepada terdakwa melalui kesepakatan perdamaian dalam mekanisme keadilan restoratif di persidangan pada 27 Januari 2026. Handphone milik korban juga belum sempat dialihkan sehingga dapat dikembalikan.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Syauqi bersama hakim anggota Sev Netral Harapan Halawa dan Firmansyah Taufik menilai pendekatan pemidanaan dalam perkara ini tidak harus melalui hukuman penjara.
“Perdamaian yang lahir dari kesadaran pelaku dan pemulihan korban lebih bermakna daripada pidana yang hanya menghukum tanpa menyembuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Syauqi dalam persidangan.
Dalam putusannya, majelis juga menetapkan syarat khusus bagi terdakwa, yakni wajib melapor satu kali setiap minggu kepada jaksa penuntut umum selama masa pengawasan berlangsung.
Putusan ini menjadi salah satu contoh penerapan KUHP baru yang menekankan keseimbangan antara penegakan hukum, pembinaan pelaku, dan pemulihan hubungan sosial melalui pendekatan keadilan restoratif.(yep/mv)
