magetanviral.com, MAGETAN - Polres Magetan mengamankan empat remaja yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan batu hingga merusak rumah warga di Desa Joketro, Kecamatan Parang. Meski seluruh pelaku masih di bawah umur, Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius Polres Magetan lantaran berpotensi mengganggu kondusivitas daerah dan mencederai hubungan harmonis antarperguruan pencak silat yang selama ini terjaga.
Untuk meredam potensi gesekan, Kapolres mempertemukan korban, terduga pelaku, orang tua pendamping, serta pengurus perguruan pencak silat dalam audiensi yang digelar di Command Center Polres Magetan, Kamis (9/7/2026).
“Selama ini kita bersama-sama menjaga Magetan dengan semangat ‘Seng Akur Kabeh Sedulur’. Namun perbuatan segelintir oknum justru mencederai semangat persaudaraan tersebut,” kata AKBP Erik Bangun Prakasa.
Peristiwa perusakan itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Parang, Desa Joketro. Saat sedang tidur, korban terbangun setelah mendengar suara benturan dari arah atap rumahnya.
Ketika keluar rumah, korban mendapati rombongan perguruan pencak silat tengah melakukan pelemparan batu ke arah rumahnya. Akibatnya, kaca rumah pecah dan sebagian atap berbahan asbes mengalami kerusakan.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Magetan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat terduga pelaku, yakni BA (16), RF (16), NJ (16), dan GN (15), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Karas.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, aksi pelemparan diduga dipicu emosi rombongan setelah melihat seseorang dari dalam rumah yang dianggap memperagakan simbol yang dinilai menghina perguruan mereka. Selain itu, beberapa pelaku mengaku ikut melempar batu karena terpengaruh tindakan rombongan yang berada di depan mereka.
Meski demikian, Kapolres menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenar atas tindakan perusakan yang dilakukan.
“Jangan sampai karena emosi sesaat dan ajakan teman, masa depan kalian menjadi taruhannya. Perbuatan ini telah menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya serta berpotensi memicu konflik sosial. Karena itu proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memberikan pembinaan langsung kepada para terduga pelaku agar memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan.
Sementara itu, Ketua PSHT Cabang Magetan, Drs. H. Nanang Budi Setyaji, M.Pd., mengapresiasi langkah cepat Polres Magetan dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan aksi yang dilakukan para remaja itu tidak mencerminkan ajaran PSHT.
“Saya sangat kecewa. Tidak pernah ada ajaran di PSHT yang membenarkan tindakan merusak rumah orang lain atau membuat keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Nanang juga menegaskan hubungan PSHT dan IKS PI di Kabupaten Magetan selama ini berjalan baik dan penuh persaudaraan.
“PSHT dan IKS PI di Magetan sudah sangat solid. Jangan sampai tindakan segelintir oknum merusak hubungan baik yang sudah dibangun selama bertahun-tahun. Kami meminta maaf kepada korban dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” tandasnya.
Melalui audiensi tersebut, Polres Magetan berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya keluarga besar perguruan pencak silat, terus mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di Kabupaten Magetan. (yep/red)


