Dorong Reintegrasi Sosial: Bapas Madiun Laksanakan Gerakan Klien Bapas Peduli di Magetan

Bapas Kelas II Madiun bersama Pemkab Magetan menggelar kegiatan wajib lapor sekaligus aksi sosial dengan tema Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli, Selasa (27/12026).





MAGETAN - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar kegiatan wajib lapor sekaligus aksi sosial dengan tema Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli, Selasa (27/12026). 

Kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Promosi Magetan (RPM) tersebut dibuka oleh Kepala Bapas Kelas II Madiun dan Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. 

Hadiri pula dalam kegiatan Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta klien BAPAS Madiun yang berdomisili di Kabupaten Magetan. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan klien terhadap kewajiban hukum sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan kemasyarakatan. 

Dalam pelaksanaannya, para klien melaksanakan kegiatan aksi sosial berupa pembersihan lingkungan di kawasan Rumah Promosi Magetan yang nantinya akan menjadi tempat Pos Bapas Madiun di wilayah Kabupaten Magetan. 

Melalui kegiatan ini, pelaksanaan aksi kerja sosial tidak hanya difokuskan pada pembersihan fasilitas umum, namun menjadi sarana sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan bagi Pembimbing Kemasyarakatan khususnya klien yang berdomisili di Kabupaten Magetan. 

Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat dukungan dari Pemkab Magetan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembimbingan kepribadian dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. 

Klien diharapkan mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta menjadi sarana pembelajaran agar klien dapat berperan aktif dan produktif di tengah masyarakat. 

Pemkab Magetan menyambut baik sinergi yang terjalin dengan Bapas Madiun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Klien yang berdomisili di Kabupaten Magetan kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan ke Kota Madiun untuk melaksanakan wajib lapor. 

Pemkab Magetan telah memfasilitasi penyediaan tempat wajib lapor di Rumah Promosi Magetan, yang selanjutnya akan dioperasikan sebagai Pos Bapas. 

Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas layanan pembimbingan dan pengawasan sekaligus memberikan kemudahan akses bagi klien pemasyarakatan dalam melaksanakan wajib lapor. 

Bapas Madiun berkomitmen untuk terus mengembangkan program pembimbingan yang humanis, berkelanjutan, dan berorientasi pada perubahan perilaku positif. **
Lebih baru Lebih lama