Ugal-ugalan, Bus Harapan Jaya Dihentikan Polisi. Sopir dan Kernet Diduga Dalam Keadaan Mabuk



magetanviral.com, Jombang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang menghentikan paksa sebuah bus antarkota PO Harapan Jaya bernomor polisi AG 7044 US yang melaju ugal-ugalan di kawasan perlintasan kereta api (KA) Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.

Bus tersebut dihentikan saat petugas Unit Turjawali melakukan patroli rutin dengan metode hunting system. Polisi mencurigai laju kendaraan yang tidak stabil serta diduga menerobos marka jalan di area rel kereta api.

Kasatlantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencium aroma alkohol dari pengemudi berinisial AB (31), warga Mojokerto, dan kernet berinisial DI (27), warga Tulungagung.

“Bus tersebut melanggar marka di perlintasan KA dengan cara yang berisiko. Saat diperiksa, tercium aroma alkohol yang cukup kuat dari sopir dan kernet,” ujar AKP Anjar.

Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan di dalam kabin bus. Polisi menemukan satu botol minuman keras jenis arak sebagai barang bukti.

Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, petugas menurunkan sebanyak 61 penumpang dari dalam bus. Kepolisian juga berkoordinasi dengan manajemen PO Harapan Jaya untuk menghadirkan armada pengganti agar perjalanan penumpang tetap dapat dilanjutkan.

Sementara itu, sopir dan kernet dibawa ke Unit Urkes untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. Penanganan perkara beserta barang bukti minuman keras dilimpahkan ke Satsamapta Polres Jombang.

Sebagai bentuk sanksi, kendaraan tersebut disita dan diamankan di kantor Satlantas selama satu bulan.

“Langkah ini sebagai efek jera. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain menjadi prioritas,” kata AKP Anjar.
Lebih baru Lebih lama