magetanviral.com, MAGETAN - Kabar kurang menyenangkan beredar di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan. Informasi yang beredar melalui pesan berantai pada Sabtu (14/3/2026) menyebutkan bahwa besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima para pegawai tersebut jauh di bawah harapan.
Dalam pesan yang beredar di aplikasi perpesanan singkat, disebutkan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima THR dengan nominal yang sama, yakni sekitar Rp418 ribu.
“Semua OPD P3K paruh waktu podo kabeh THR e 418 rb, umpomo takok nengdi parane pk poh, konco-konco podo takok neng aku, aku yo gak ngerti,” tulis pesan tersebut. Jika diterjemahkan, isi pesan itu menyebutkan bahwa (semua PPPK Paruh Waktu menerima THR sebesar Rp418 ribu, dan banyak rekan yang mempertanyakan hal tersebut, jika mau bertanya kemana ya? Teman-teman tanya saya , saya gak tau".
Di Kabupaten Magetan sendiri, jumlah PPPK Paruh Waktu tercatat sebanyak 1.118 orang. Rinciannya terdiri dari 38 tenaga pendidik atau guru dan 1.081 tenaga teknis yang tersebar di berbagai OPD.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Masruri, menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan masa kerja.
Menurutnya, masa kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan hingga saat ini masih sangat singkat.
“Masa kerja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Magetan baru berjalan dua bulan,” ujar Masruri saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, para PPPK Paruh Waktu baru mulai aktif bekerja sejak awal tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“SPMT yakni sejak 1 Januari 2026,” jelasnya.
Lebih lanjut, Masruri menegaskan bahwa pemberian THR kepada PPPK Paruh Waktu telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Pemerintah daerah berharap pencairan THR tersebut tetap dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kami berharap pencairan THR ini dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” pungkas Masruri.(yep/mv)
