![]() |
| Pelaku KS alias Jolowos Saat Diamankan Polisi |
(magetanviral.com), MAGETAN - Penyelidikan mendalam yang dilakukan Polres Magetan mengungkap sederet fakta kelam di balik kedok pengobatan spiritual yang dilakukan oleh KS (40) alias Jolowos. Dilansir dari detikjatim, berikut adalah poin-poin faktanya:
1. Modus Pengobatan Stroke
Kasus bermula pada awal 2023 saat korban, LS (43), mencari kesembuhan untuk suaminya yang sakit stroke. Korban mengenal pelaku melalui rekomendasi tetangga sebagai "orang pintar" yang bisa menyembuhkan penyakit secara non-medis.
2. Klaim Spiritual "Tuhan Kedua"
Untuk memanipulasi psikologis korban, tersangka mengaku sebagai utusan Tuhan, bahkan secara ekstrem menyebut dirinya sebagai "Allah Kedua". Klaim ini digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku memiliki otoritas menghapus dosa.
3. Ritual Persetubuhan dan Foto Syur
Tersangka menjadikan hubungan badan sebagai syarat mutlak ritual penyembuhan suami korban. Selain persetubuhan berulang (lebih dari 5 kali), korban juga dipaksa mengirimkan foto tanpa busana dengan dalih pembersihan dosa.
4. Ancaman "Hamil Gaib"
Pelaku menggunakan teror psikis berupa ancaman mistis. Jika korban menolak melayani nafsu bejatnya, pelaku mengancam akan membuat korban hamil secara gaib.
5. Instruksi Hubungan Seks dengan Pihak Ketiga
Fakta mengejutkan muncul saat penyidikan mengungkap bahwa pelaku pernah menyuruh korban melakukan hubungan seksual dengan orang lain. Pelaku berdalih tindakan tersebut adalah bagian dari prosedur penyembuhan yang harus dijalani.
"Korban juga pernah disuruh melakukan hubungan badan dengan orang lain," tutur Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Erik.
6. Dugaan Eksploitasi Seksual (Dijual ke Teman)
Penyelidikan terbaru menunjukkan skala kejahatan yang lebih luas. Jolowos tidak hanya mencabuli korban untuk kepuasan pribadi, tetapi diduga kuat "menjual" atau menawarkan korban kepada pria lain yang merupakan temannya sendiri.
"Pelaku selain mencabuli istri pasien ternyata juga menjual korban ke lelaki hidung belang yang merupakan temannya sendiri," ujar Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Jumat (3/4/2026).
7. Penangkapan dan Jeratan Hukum
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di jalan raya pada Selasa (31/3/2026). Atas perbuatannya, Jolowos dijerat Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polisi kini terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam lingkaran pelaku.[yep/mv]
