Ngaku "Tuhan Kedua" , Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien Berulang Kali

Foto : Ilustrasi

(magetanviral.com), MAGETAN - Satreskrim Polres Magetan berhasil membongkar praktik pengobatan alternatif palsu yang berujung pada tindakan kekerasan seksual. Seorang pria berinisial KN, warga Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, diringkus polisi setelah diduga menyetubuhi istri pasiennya berulang kali dengan modus ritual penyembuhan.

Aksi bejat pelaku tergolong nekat dan nyeleneh. Untuk meyakinkan korbannya, KN sesumbar mengaku dirinya sebagai dukun sakti, bahkan mengklaim sebagai sosok “Tuhan kedua”.

Kasi Humas Polres Magetan, AKP Indra Suprihatin, membenarkan penangkapan oknum dukun tersebut. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengaku sebagai dukun dan juga sebagai ‘Tuhan Kedua’ atau ‘Allah Kedua’. Saat ini kasusnya masih kami dalami,” ujar AKP Indra Suprihatin, saat dikonfirmasi Rabu, (01/04/2026)

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengobatan menyimpang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petaka ini menimpa seorang perempuan berinisial LS (43), warga Kabupaten Magetan.


LS awalnya berniat mencari kesembuhan untuk suaminya yang telah lama menderita sakit, terhitung sejak tahun 2023 hingga 2024. Pucuk dicinta ulam pun tiba, korban kemudian bertemu dengan pelaku KN yang menawarkan metode pengobatan alternatif.

Namun, harapan LS untuk melihat suaminya sembuh justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya. KN memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi korban sebagai bagian dari proses penyembuhan sang suami.

Ritual di Makam hingga Ancaman Mistis
Dalam praktiknya, korban diminta mengikuti ritual khusus yang ditentukan oleh pelaku. Tak main-main, lokasi ritual tidak hanya dilakukan di rumah pelaku, melainkan juga menyasar tempat-tempat keramat.

“Ritual dilakukan sebagai bagian dari pengobatan. Lokasinya tidak hanya di rumah pelaku, tetapi juga dibawa ke tempat-tempat tertentu seperti makam,” terang Indra.

Naas bagi LS, ritual tersebut diduga hanyalah kedok pelaku. Diduga kuat, di lokasi-lokasi inilah aksi persetubuhan terjadi. Berdasarkan keterangan polisi, perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali, bahkan disebut-sebut terjadi lebih dari lima kali.

Agar korban bungkam dan menuruti nafsu bejatnya, KN juga kerap menggunakan ancaman mistis. Pelaku menakut-nakuti korban dengan ancaman akan mengalami “hamil gaib” jika berani menolak permintaannya.

LS yang dirundung rasa takut dan putus asa akan kesembuhan suaminya, akhirnya terpaksa menuruti kemauan sang dukun cabul. Keinginan kuat untuk melihat sang suami sehat kembali menjadi alasan utama korban terjebak dalam perangkap tipu daya pelaku.

“Motif korban menuruti permintaan pelaku diduga karena keinginan kuat untuk menyembuhkan suaminya yang sakit,” papar AKP Indra.

KN diringkus petugas saat sedang berada di jalan. Selain terancam kasus kekerasan seksual, terungkap fakta bahwa KN bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis.

“Pelaku ini residivis, pernah terlibat kasus pencurian sebelumnya,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi menyebut tidak terdapat unsur kerugian materiil berupa uang. Kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengembangkan kasus guna mengungkap fakta-fakta tambahan.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur tentang pelecehan seksual fisik dengan penyalahgunaan kekuasaan atau memanfaatkan kerentanan korban.

KN terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta. [yep/red]
Lebih baru Lebih lama