magetanviral.com, MAGETAN - Hening pekat di perkampungan Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan pecah seketika pada dini hari (01/09/2026) lalu. Bukan karena suara alam, melainkan teriakan histeris pemilik rumah yang diikuti suara benturan dan pergelutan sengit selama kurang lebih setengah jam.
Seorang pria paruh baya, yang diketahui sebagai residivis pencurian asal Surakarta, akhirnya harus bertekuk lutut di hadapan keberanian pemilik rumah dan massa warga.
Insiden yang nyaris menjadi pencurian besar ini justru berakhir dengan dramatis. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai MS (43), warga Kecamatan Jebres, Surakarta, harus menggagalkan rencananya sendiri setelah pemilik rumah terbangun dari tidurnya dan langsung melakukan perlawanan mati-matian. Warga yang mendengar teriakkan langsung berdatangan.
Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberanian kolektif tersebut.
"Ini adalah bukti konkret bahwa keamanan bukanlah semata tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Kepedulian warga Desa Kembangan patut menjadi contoh bahwa kewaspadaan adalah perisai paling utama," ujar Kapolres dalam audiensi dan gelar perkara di Ruang Command Center Polres Magetan, Selasa (08/09/2026).
Berdasarkan penyelidikan, aksi nekat ini bukanlah gerakan spontan. MS, yang tercatat sudah tiga kali menghuni penjara di Rutan Karanganyar (2018), Sukoharjo (2019), dan Sragen (2023), ternyata telah memetakan sasaran dengan cermat. Korbannya dipilih karena rumahnya berada di jalur akses mudah dan dianggap sepi pada malam hari.
Rekonstruksi fakta mengungkapkan, pada 28 Agustus lalu, tersangka lebih dulu melakukan pengintaian. Dua hari berselang (31/08/2026), ia kembali berangkat dari Solo menuju Magetan dengan bus, tiba di Terminal Maospati pada pukul 01.30 dini hari. Untuk menghindari kecurigaan, ia tidak langsung menuju rumah korban, melainkan turun dari ojek di kawasan pemakaman yang berjarak sekitar 200 meter, lalu berjalan kaki dan bersembunyi di balik rimbunnya lahan tebu di belakang rumah.
Sekitar pukul 03.00 WIB, MS bergerak. Dengan sigap, ia merusak tali angin jendela bagian belakang rumah dan menyusup ke dalam. Namun, baru beberapa langkah mencari barang berharga di ruang tamu, aksinya tercium. Pemilik rumah yang terjaga langsung menghadang, memicu duel fisik selama kurang lebih 30 menit yang mengundang perhatian warga sekitar.
Dari tangan MS, polisi mengamankan segudang "perkakas" yang ia siapkan, termasuk kunci L pipih, mata obeng las berbentuk L, kunci pas, batang besi, kunci pas Y, hingga magnet pipih yang diduga untuk menjinakkan kunci. Turut disita tas selempang EIGER hitam serta masker dan kain abu-abu yang digunakannya sebagai penyamar.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, terkait percobaan pencurian dengan pemberatan, yang terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Di akhir kesempatan, Kapolres mengingatkan bahwa meski aksi ini berhasil digagalkan, kewaspadaan tidak boleh kendur.
"Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika mendapati aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 atau menghubungi petugas terdekat. Keamanan kita mulai dari kepedulian kita sendiri," tegasnya.
Dengan penangkapan residivis ini, Polres Magetan berharap sinergi antara polisi dan masyarakat terus terjalin erat untuk menciptakan wilayah yang aman dan kondusif, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa ketangguhan warga Magetan tak bisa dianggap remeh.[yes/red]
